MENU

WARUNG

Etalase Lapak dan Produk

chat5

Chat WhatsApp

CS WA

Status: On
Halo, bagaimana kami dapat membantu Anda?

Sabtu, 09 September 2023

Pendapat Ulama Mengenai Negara Islam dan Negara Kafir

Pendapat Ulama Mengenai Negara Islam dan Negara Kafir - Dr. Muhammad Khair Haekal menyatakan bahwa sesungguhnya frasa dâr al-Islâm adalah istilah syar’i yang dipakai untuk menunjukkan realitas tertentu dari sebuah negara. Frase dâr al-kufr juga merupakan istilah syar’i yang digunakan untuk menunjukkan realitas tertentu dari sebuah negara yang berlawanan dengan Darul Islam. Begitu pula istilah dâr al-kufr, dâr as-Syirk dan dâr al-harb; semuanya adalah istilah syar’i yang maknanya sama untuk menunjukkan realitas tertentu dari sebuah negara yang faktanya berbeda dengan fakta pertama (Darul Islam). (Lihat: Dr. Muhammad Khair Haekal, Al-Jihâd wa al-Qitâl, 1/660.
Lihat pula: Imam asy-Syafi’i, Al-Umm, IV/270-271).

Istilah dâr al-Islâm dan dâr al-kufr telah dituturkan di dalam sunnah dan atsar para Sahabat. Imam al-Mawardi dalam Ahkâm as-Sulthâniyyah, hlm. 60 menuturkan sebuah riwayat dari Nabi saw. bahwa Beliau pernah bersabda,

“Semua hal yang ada di dalam Darul Islam menjadi terlarang (terpelihara), sedangkan semua hal yang ada di dalam dâr asy-syirk telah dihalalkan.”

Maksudnya, semua orang yang hidup di dalam Darul Islam, harta dan darahnya terpelihara. Harta penduduk Darul Islam tidak boleh dirampas, darahnya juga tidak boleh ditumpahkan tanpa ada alasan yang syar’i. Sebaliknya, penduduk darul kufur, maka harta dan darahnya tidak terpelihara, kecuali ada alasan syar’i yang mewajibkan kaum Muslim melindungi harta dan darahnya. (Dr. Mohammad Khair Haekal, Al-Jihâd wa al-Qitâl, 1/661)

Di dalam kitab Al-Kharaj karya Abu Yusuf dituturkan, bahwa ada sebuah surat yang ditulis oleh Khalid bin Walid kepada penduduk al-Hirah. Di dalam surat itu tertulis:

“Aku telah menetapkan bagi mereka (penduduk Hirah yang menjalin perjanjian dzimmah),
yakni orang tua yang tidak mampu bekerja, atau orang yang cacat, atau orang yang dulunya
kaya lalu jatuh miskin, sehingga harus ditanggung nafkahnya oleh penduduk yang lain;
semuanya dibebaskan dari pembayaran jizyah, dan mereka akan dicukupi nafkahnya dari
harta Baitul Mal kaum Muslim, selama mereka masih bermukim di Darul Hijrah dan
Darul Islam. Jika mereka berpindah ke negeri lain yang bukan Darul Hijrah maka tidak ada
kewajiban bagi kaum Muslim untuk mencukupi nafkah mereka.” (Abu Yusuf, Al
Kharâj, hlm. 155-156)

Ibnu Hazm mengatakan, “Semua tempat selain negeri Rasulullah saw. adalah tempat yang boleh diperangi; disebut dâr al-harb, serta tempat untuk berjihad.” (Imam Ibnu Hazm, Al Muhalla, VII/305 [969])

Berdasarkan riwayat di atas dapat disimpulkan bahwa frasa dâr al-Islâm adalah istilah syar’i yang ditujukan untuk menunjukkan realitas tertentu dari sebuah negara. Sebab, di sana ada perbedaan hukum dan perlakuan pada orang yang menjadi warga negara Darul Islam dan darul kufur.

Para fukaha juga telah membahas kedua istilah ini di dalam kitab-kitab mereka. Dengan
penjelasan para fukaha tersebut, kita dapat memahami syarat atau sifat yang harus dimiliki
suatu negara hingga absah disebut negara Islam. Imam al-Kasani, di dalam kitab Badâi’ ash
Shana’i, mengatakan:

“Tidak ada perbedaan di kalangan fuqaha kami, bahwa darul kufur (negeri kufur) bisa
berubah menjadi Darul Islam dengan tampaknya hukum-hukum Islam di sana. Mereka berbeda pendapat mengenai Darul Islam, kapan ia bisa berubah menjadi darul kufur? Abu
Hanifah berpendapat, Darul Islam tidak akan berubah menjadi darul kufur kecuali jika telah
memenuhi tiga syarat. Pertama: telah tampak jelas diberlakukannya hukum-hukum kufur di
dalamnya. Kedua: meminta perlindungan kepada darul kufur. Ketiga: kaum Muslim dan
dzimmi tidak lagi dijamin keamanannya, seperti halnya keamanan yang mereka dapat pertama
kali, yakni jaminan keamanan dari kaum Muslim.

Abu Yusuf dan Muhammad berpendapat, “Darul Islam berubah menjadi darul kufur jika di
dalamnya telah tampak jelas hukum-hukum kufur.” (Al-Kasani, Badâi’ al-Shanâi’, VII/130)
Di dalam kitab As-Siyâsah asy-Syar’iyyah karya Syaikh ‘Abd al-Wahhab Khalaf dituturkan,
“Darul-Islam adalah negeri yang diberlakukan di dalamnya hukum-hukum Islam dan
keamanan negeri itu di bawah keamanan kaum Muslim, sama saja, apakah penduduknya
Muslim atau dzimmi. Adapun dâr al-harb adalah negeri yang tidak diberlakukan di
dalamnya hukum-hukum Islam dan keamanan negeri itu tidak dijamin oleh kaum Muslim.
(Syaikh ‘Abdul-Wahhab Khalaf, As-Siyâsah asy-Syar’iyyah, hlm. 69)

Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani merinci apa yang dijelaskan di dalam kitab As-Siyâsah asy
Syar’iyyah karya Syaikh ‘Abd al-Wahhab Khalaf sebagai berikut:

“Penetapan suatu negeri termasuk Darul Islam atau darul kufur harus memperhatikan dua
perkara.

Pertama: hukum yang diberlakukan di negeri itu adalah hukum Islam.
Kedua: keamanan di negeri itu harus dijamin oleh kaum Muslim, yakni kekuasaannya. 

Jika suatu
negeri memenuhi dua perkara ini maka ia disebut Darul Islam dan negeri itu telah berubah
dari darul kufur menuju Darul Islam. Akan tetapi, jika salah satu unsur itu lenyap maka
negeri itu menjadi darul kufur. Negeri Islam yang tidak menerapkan hukum
hukum Islam adalah darul kufur. Begitu pula sebaliknya, jika
negeri Islam menerapkan hukum-hukum Islam, namun keamanannya tidak dijamin oleh
kaum Muslim, yakni kekuasaannya, namun dijamin oleh kaum kafir, maka negeri itu
termasuk darul kufur.

Oleh karena itu, seluruh negeri kaum Muslim sekarang ini termasuk
darul kufur. Alasannya, negeri-negeri itu tidak menerapkan hukum Islam. Suatu negeri juga
tetap disebut darul kufur seandainya di dalamnya kaum kafir menerapkan hukum
hukum Islam atas kaum Muslim, namun kekuasaannya dipegang oleh kaum kafir. Dalam
keadaan semacam ini, keamanan negeri itu di bawah keamanan kafir, dan secara otomatis ia
termasuk darul kufur.” (Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah al
Islâmiyyah, II/215-216)

Menurut Dr. Mohammad Khair Haekal, dari pendapat-pendapat di atas, pendapat yang paling
râjih adalah pendapat yang menyatakan, bahwa Darul Islam adalah negeri yang sistem
pemerintahannya adalah sistem pemerintahan Islam (diatur dengan hukum Islam) dan pada
saat yang sama, keamanan negeri tersebut, baik keamanan dalam dan luar negeri, berada di
bawah kendali kaum Muslim. (Dr. Muhammad Khair Haekal, Al-Jihâd wa al-Qitâl, 1/669).
Wallâhu a’lam. []



********
Raih pahala mengalir dengan cara membagikannya. Tidak Perlu Ketik Ulang, Kirimkan ke WA info ini, klik logo share1 untuk WA, untuk telegram share2:

Blog Post

Related Post

Artikel Terbaru




Back to Top

Cari Artikel

Label