MENU

WARUNG

Etalase Lapak dan Produk

chat5

Chat WhatsApp

CS WA

Status: On
Halo, bagaimana kami dapat membantu Anda?

Sabtu, 09 September 2023

NKRI (Negara Khilafah Rasyidah Islamiyah - Harga Mati


NKRI (Negara Khilafah Rasyidah Islamiyah) HARGA MATI


Khalifah Wajib Adanya Bagi Muslimin. Kehadiran Khilafah adalah wajib adanya bagi Muslimin. Hal ini disebabkan, al :



1. Allah SWT, telah berjanji kepada orang-orang beriman dan beramal saleh, bahwa Dia pasti akan menjadikan Khalifah bagi mereka (layastakhlifannahum), sebagaimana Allah telah menjadikan Khalifah-Khalifah kepada orang-orang yang datang sebelum mereka (An-Nur, 24:55).

2. Allah SWT, menyuruh orang-orang beriman agar berpegang teguh kepada tali Allah (Nabi dan para Khalifah) seutuhnya, dan melarang bercerai berai (Ali-Imran, 3:103): hidup sendiri-sendiri, membuat golongan-golongan, dimana masing-masing bangga dengan kelompok atau golongannya, dan mengaku benarnya sendiri (AI-Mu’minun, 23:51-54)Kewajiban menegakkan Khilafah menurut pendangan para 'Ulama

Dituturkan mengenai Kewajiban berHukum dengan Hukum ALLAAH dengan menggunakan Khilafah sebagai sistem Pemerintahannya adalah sebagai berikut :Oleh karena itu, mengenai tahkim ini perlu diketengahkan karena sangat penting , yakni:[1] Bila suatu negara menegakkan hukum Islam secara keseluruhan tanpa kecuali dan diperintah oleh orang-orang muslim serta kebijakan ada di tangan mereka,maka negara tersebut adalah negara Islam, meskipun mayoritas penduduknya kafir [Lihat Al Fatawa As Sa'diyyah karya Syaikh Abdurrahman Nashir A Sa'diy 1/92, cetakan II tahun 1402, Maktabul Ma'arif Riyadl] Dan bila pemerintahnya itu adalah pemerintah Muslim yang adil (qadliyyah mu'ayyanah) kasus tertentu, sedangkan hukum syariat masih menjadi

[2] Bila syari'at Islam masih menjadi acuan dan landasan hukum negara secara utuh, namun dia (hakim) menyimpang dari ketentuan yang berlaku di dalam landasan dan hukum negeri itu dan dia juga mengetahui bahwa dirinya menyimpang dan berdosa karena penyimpangan ini serta dia masih meyakini hukum Islam itu yang paling sempurna, maka dia itu adalah muslim yang dhalimatau muslim yang fasiq atau kufrun duna kufrin menurut Ahlus Sunnah sedangkan menurut firqah Khawarij, hakim / pemerintah itu adalah kafir. [Ini karena pelaku dosa besar menurut Khawarij adalah kafir] Namun, apabila didalam kasus tertentu di atas, si hakim meyakini bahwa hukum itu lebih baik darihukum ALLAAH atau menganggap halal berhukum dengannya, maka dia itu kafir menurut Ahlus Sunnah dan Murji'ah sekalipun, demikian halnya menurut Khawarij.

[3] Bila suatu negara membabat hukum Islam dan menyingkirkannya, kemudian mereka menerapkan (qawaniin wadl'iyyah / undang-undang buatan manusia), baik dari mereka itu sendiri atau mengambil dari hukum-hukum orang lain, baik dari

Belanda, Amerika, Portugal, Inggris atau yang lainnya, maka pemerintahan itu adalah pemerintahan kafir dan negaranya adalah negara kafir [Lihat Naqdul Qaumiyyah Al'Atabiyyah karya Al Imam Abdul Aziz Ibnu Baz hal 50-51 atau Majmu Fatawa Wa Maqaalat Mutanawwi'ah karya Syaikh Ibnu Baz I/309-310] meskipun mayoritas penduduknya adalah kaum muslimin. Shalat, shaum, zakat, haji dan ibadah dhahir lainnya yang masih dilakukan oleh para penguasa tersebut ataupun nama Islam yang mereka sandang itu tidak ada manfaatnya, jika mereka tetap bersikukuh di atas prinsip itu, sebab mereka telah kafir lagi murtad [ Lihat Ta'liq atas Fathul Majid oleh Al Faqiy 373.] dan negaranya adalah negara kafir.


Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rahimahuLLAAH mengatakan,

kepada hukum ALLAAH serta tidak ridla dengannya, maka itu adalah negara dan haram atas mereka mencintainnya dan loyal kepadanya sampai beriman "Setiap negara yang tidak berhukum dengan syari'at ALLAAH dan tidak tunduk jahiliyah, kafirah, dhalimah, fasiqah dengan penegasan ayat-ayat muhkamat ini Wajib atas pemeluk Islam untuk membenci dan memusuhinya karena ALLAAH kepada ALLAAH saja dan menjadikan syari'atnya sebagai rujukan hukum dan ridla dengannya."[ Naqdul Qaumiyyah Al Arabiyyah yang dicetak dengan Majmu Fatawa wa Maqaalaat Mutanawi'ah I/309-310.]



Syaikh Shalih AL Fauzan hafidhahuLLAAH berkata,

"Yang dimaksud dengan negeri-negeri Islam adalah negeri yang dipimpin oleh pemerintahan yang menerapkan syari'at Islamiyah, bukan negeri yang di dalamnya banyak kaum muslimin dan dipimpin oleh pemerintahan yang menerapkan bukan syari'at Islamiyah. (Kalau demikian), negeri seperti ini bukanlah negeri Islamiyyah."

Hal serupa dikatakan oleh Syaikh Muhammas Rasyid Ridla rahimahuLLAAH
bahwa negeri seperti itu bukanlah negeri Islam. Para ulama yang tergabung di
dalam Al Lajnah Ad Daimah ketika di tanya tentang negara yang di huni banyak
kaum muslimin dan pemeluk agama lain dan tidak berhukum dengan hokum
Islam, mereka mengatakan, kaum muslimin dan pemeluk agama lain dan tidak
berhukum dengan hukum Islam, mereka mengatakan,

"Bila pemerintahan itu berhukum denga selain apa yang diturunkan ALLAAH, maka pemerintahan itu bukan Islamiyyah."

Bahkan pemerintah atau hukum itu adalah hukum thagut. Syaikh Shalih AL Fauzan berkata,

"Dan apa yang tidak disyari'atkan ALLAAH dan Rasul-NYA di dalam masalah
politik dan hukum di antara manusia, maka itu adalah hukum thagut dan hukum
jahiliyah "Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki dan (hukum)
siapakah yang lebih baik dibanding (hukum) ALLAAH bagi orang-orang yakin."

Pernyataan ini adalah perkataan sebagai seorang Muslim tanpa terikat dari
golongan apapun dia.. Mereka memvonis para penguasa yang menerapkan
undang-undang (qawaaniin wadl'iyyah) bukan Islam, sebagai orang-orang kuffar
murtaddin, meskipun mereka itu masih melaksanakan shalat, shaum, haji dan
lain-lain serta masih meyakini bahwa dirinya muslim. Syaikh Muhammad Hamid

Al Faqiy rahimahuLLAAH berkata,

"Siapa yang menjadikan perkataan orang-orang barat sebagai undang-undang yang dijadikan rujukan hukum di dalam masalah darah, kemaluan dan harta dan dia mendahulukannya terhadap apa yang sudah diketahui dan jelas baginya dari apa yang terdapat di dalam Kitab ALLAAH dan sunnah Rasul-NYA, maka dia itu tanpa diragukan lagi adalah kafir murtad bila terus bersikeras diatasnya dan tidak kembali berhukum dengan apa yang telah diturunkan ALLAAH dan tidak bermanfaat baginya nama apa pun yang dengannya dia menamai dirinya (klaim muslim) dan (tidak bermanfaat juga baginya) amalan apa saja dari amalan-amalan dhahir, baik shalat, shaum, haji dan yang lainnya."

Bahkan vonis kafir murtad berlaku bagi hakim (pemerintah) yang menerapkan mayoritas hukum Islam, namun di dalam masalah tertentu (umpamanya di dalam masalah zina) dibuat undang-undang buatan yang bertentangan dengan hukum Islam, sehingga setiap berzina tidak dikenakan hukum Islam, tetapi terkena undang-undang itu, maka sesuai aqidah Ahlus Sunnah, si hakim itu adalah kafir murtad juga, bahkan meskipun si hakim (pemerintahan) tersebut mengatakan bahwa hukum Islam yang paling adil dan kami salah."[Majmu Fatawa 12/280 dan 6/189, dari kitab Raf'ullaimah, Muhammad Salim Ad Dausariy.]

Telah menjadi ijma' ulama bahwa menetapkan undang-undang selain hukum ALLAAH dan berhukum kepada undang-undang tersebut merupakan kafir akbar yang mengeluarkan dari milah (Din Islam). Ibnu Katsir berkata setelah menukil perkataan imam Al Juwaini tentang Ilyasiq yang menjadi undang-undang bangsa Tatar :

"Barang siapa meninggalkan syari'at yang telah muhkam yang diturunkan kepada Muhammad bin AbduLLAAH penutup seluruh nabi dan berhukum kepada syari'at-syari'at lainnya yang telah mansukh (dihapus oleh Islam), maka ia telah kafir. Lantas bagaimana dengan orang yang berhukum kepada alyasiq dan mendahulukannya atas syariat ALLAAH? Siapa melakukan hal itu berarti telah kafir menurut ijma' kaum muslimin."


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, "Sudah menjadi pengetahuan bersama dari dien kaum muslimin dan menjadi kesepakatan seluruh kaum muslimin bahwa orang yang memperbolehkan mengikuti selain dinul Islam atau mengikuti syari'at (perundang -undangan) selain syari'at nabi Muhammad ShallaLLAAHu 'alaihi wa salam maka ia telah kafir seperti kafirnya orang yang beriman dengan sebagian Al Kitab dan mengkafiri sebagian lainnya

Sebagaimana Kalam ALLAAH , "Sesungguhnya orang-orang yang kafir dengan ALLAAH dan para Rasul-NYA dan bermaksud membeda-bedakan antara (keimanan) kepada ALLAAH dan para rasul-NYA ..." {QS. An Nisa':150}

Beliau juga mengatakan dalam Majmu' Fatawa," 
Manusia kapan saja menghalalkan hal yang telah disepakati keharamannya atau mengharamkan hal
yang telah disepakati kehalalannya atau merubah syari'at ALLAAH yang telah disepakati maka ia kafir murtad berdasar kesepakatan ulama."


Syaikh Syanqithi dalam Adhwaul Bayan dalam menafsirkan Kalam ALLAAH,

"Jika kalian mentaati mereka maka kalian telah berbuat syirik." Ini adalah
sumpah ALLAAH DIA bersumpah bahwa setiap orang yang mengikuti setan
dalam menghalalkan bangkai, dirinya telah musyrik dengan kesyirirkan yang
mengeluarkan dirinya dari milah menurut ijma' kaum muslimin."

Abdul Qadir Audah mengatakan, "Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama mujtahidin, baik secara perkataan maupun keyakinan, bahwa tidak ada ketaatan atas makhluk dalam bermaksiat kepada SANG PENCIPTA dan bahwasanya menghalalkan hal yang keharamannya telah disepakati seperti zina, minuman keras, membolehkan meniadakan hukum hudud, meniadakan hukum-hukum Islam dan menetapkan undang-undang yang tidak diizinkan ALLAAH berarti telah kafir dan murtad, dan hukum keluar dari penguasa muslim yang murtad adalah wajib atas diri kaum muslimin."


Begitu juga ditutrkan oleh Ulama2 kontemporer, sbb:

1.Syaikh Muhammad bin Ibrahim dalam risalah beliau Tahkimul Qawanin,

"Sesungguhnya termasuk kafir akbar yang sudah nyata adalah memposisikan
undang-undang positif yang terlaknat kepada posisi apa yang dibawa oleh ruhul
amien (Jibril) kepada hati Muhammad supaya menjadi peringatan dengan bahasa
arab yang jelas dalam memutuskan perkara di antara manusia dan mengembalikan
perselisihan kepadanya, karena telah menentang Kalam ALLAAH :

"...Maka jika kalian berselisih dalam suatu, kembalikanlah kepada ALLAAH dan Rasul-NYA jika kalian beriman kepada ALLAAH dan hari akhir..." [Risalatu Tahkimil Qawanin hal. 5]

Beliau juga mengatakan dalam risalah yang sama, "Pengadilan-pengadilan tandingan ini sekarang ini banyak sekali terdapat di negara-negara Islam, terbuka dan bebas untuk siapa aja. Masyarakat bergantian saling berhukum kepadanya Para hakim memutuskan perkara mereka dengan hukum yang menyelisihi hokum

Al-Qur'an dan As-Sunah, dengan berpegangan kepada undang-undang positif tersebut. Bahkan para hakim ini mewajibkan dan mengharuskan masyarakat (untuk menyelesaikan segala kasus dengan undang-undang tersebut) serta mereka mengakui keabsahan undang-undang tersebut. Adakah kekufuran yang lebih besar dari hal ini? Penentangan mana lagi terhadap Al-Qur'an dan As-Sunah yang lebih berat dari penentangan mereka seperti ini dan pembatal syahadat

"Muhammad dalah utusan ALLAAH" mana lagi yang lebih besar dari hal ini?

2.Syaikh Ahmad Syakir mengomentari perkataan Ibnu Katsir tentang IlYasiq yang menjadi hukum bangsa Tartar sebagaimana telah dinukil di depan, "Apakah kalian tidak melihat pensifatan yang kuat dari Al Hafidz Ibnu Katsir pada abad kedelapan hijriyah terhadap undang-undang postif yang ditetapkan oleh musuh Islam Jengish Khan? Bukankah kalian melihatnya mensifati kondisi umat slam pada abad empat belas hijriyah? Kecuali satu perbedaan saja yang kami nyatakan tadi ; hukum lyasiq hanya terjadi pada sebuah generasi penguasa yang menyelusup dalam umat Islam dan segera hilang pengaruhnya. Namun kondisi kaum muslimin saat ini lebih buruk dan lebih dzalim dari mereka karena kebanyakan umat Islam hari ini telah masuk dalam hukum yang menyelisihi syariah Islam ini,sebuah hukum yang paling menyerupai Ilyasiq yang ditetapkan oleh seorang laki-laki kafir yang telah jelas kekafirannya....Sesungguhnya urusan hukum positif ini telah jelas layaknya matahari di siang bolong, yaitu kufur yang nyata tak ada yang tersembunyi di dalamnya dan tak ada yang membingungkan. Tidak ada udzur bagi siapa pun yang mengaku dirinya muslim dalam berbuat dengannya, atau tunduk kepadanya atau mengakuinya. Maka berhati-hatilah, setiap individu menjadi pengawas atas dirinya sendiri."

Beliau juga mengatakan :

" UUD yang ditetapkan musuh-musuh Islam dan mereka wajibkan atas kaum Muslimin..pada hakekatnya tak lain adalah agama baru, mereka membuatnya sebagai ganti dari agama kaum muslimin yang bersih dan mulia, karena mereka telah mewajibkan kaum muslimin mentaati uud tersebut, mereka menanamkan dalam hati kaum muslimin rasa cinta kepada uu tersebut, mensakralkannya dan fanatisme dengannya sampai akhirnya terbiasa dikatakan melalui lisan dan tulisan kalimat-kalimat " Pensakralan uud" Kewibawaan lembaga peradilan " dan kalimat-kalimat semisal. Lalu mereka menyebut uud dan aturan-aturan ini dengan kata "fiqih dan faqih" "tasyri' dan musyari' " dan kalimat-kalimat semisal yang dipakai ulama Islam untuk syariah Islam dan para ulama syariah."

3.Syaikh Muhammad Amien Asy Syinqithi dalam tafsirnya ketika menafsirkan Kalm ALLAAH, Dan tidak mengambil seorangpun sebagai sekutu ALLAAH dalam menetapkan keputusan." QS. Al Kahfi :26] dan setelah menyebutkan beberapa ayat yang menunjukkan bahwa menetapkan undang-undang bagi selain ALLAAH adalah kekafiran, beliau berkata, "Dengan nash-nash samawi yang kami sebutkan ini sangat jelas bahwa orang-orang yang mengikuti hukum-hukum positif yang ditetapkan oleh setan melalui lisan wali-wali-Nya, menyelisihi apa yang ALLAAH syari'atkan melalui lisan Rasul-NYA Tak ada seorangpun yang meragukan kekafiran dan kesyirikannya, kecuali orang-orang yang telah ALLAAH hapuskan bashirahnya dan ALLAAH padamkan cahaya wahyu atas diri mereka."

Syaikh Al Syinqithi juga berkata :



" Berbuat syirik kepada Allah dalam masalah hukum dan berbuat syirik dalam masalah beribadah itu maknanya sama, sama sekali tak ada perbedaan antara keduanya. Orang yang mengikuti uuselain UU ALLAAH dan tasyri' selain tasyri' ALLAAH adalah seperti orang yang menyembah berhala dan sujud kepada berhala, antara keduanya sama sekali tidak ada perbedaan dari satu sisi sekalipun,. Keduanya satu (sama saja) dan keduanya musyrik kepada ALLAAH."

4.Syaikh Shalih bin Ibrahim Al Bulaihi dalam hasyiyah beliau atas Zadul Mustaqni', yang terkenal dengan nama Al Salsabil fi Ma'rifati Dalil, mengatakan, "...Berhukum dengan hukum-hukum positif yang menyelisihi syari'at Islam adalah sebuah penyelewengan, kekafiran, kerusakan dan kedzaliman bagi para hamba. Tak akan ada keamanan dan hak-hak yang terlindungi, kecuali dengan dipraktekkanmya syariah Islam secara keseluruhannya ; aqidahnya, ibadahnya, hukum-hukumnya, akhlaknya dan aturan-aturannya.



Berhukum dengan selain hukum ALLAAH berarti berhukum dengan hukum buatan manusia untuk manusia sepertinya, berarti berhukum dengan hukum-hukum thaghut...tak ada bedanya antara ahwal sakhsiah masalah nikah,cerai, ruju'--pent) dengan hukum-hukum bagi individu dan bersama... barang siapa membeda-bedakan hukum antara ketiga hal ini, berarti ia seorang atheis, zindiq dan kafir kepada ALLAAH YANG MAHA AGUNG."

5.Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam risalah beliau "Naqdu Al Qaumiyah Al 'Arabiyah " Kritik atas nasionalisme Arab) mengatakan, "Alasan keempat yang menegaskan batilnya seruan nasionalisme arab : seruan kepada nasionalisme arab dan bergabung di sekitar bendera nasionalisme arab pasti akan mengakibatkan masyarakat menolak hukum Al Qur'an. Sebabnya karena orang-orang nasionalis non muslim tidak akan pernah ridha bila Al Qur'an dijadikan undang-undang. Hal ini memaksa para pemimpin nasionalisme untuk menetapkan hukum-hukum positif yang menyelisihi hukum Al Qur'an . Hukum positif tersebut menyamakan kedudukan seluruh anggota masyarakat nasionalis di hadapan hukum. Hal ini telah sering ditegaskan oleh mereka. ini adalah kerusakan yang besar, kekafiran yang nyata dan jelas-jelas murtad."

6.Syaikh AbduLLAAH bin Humaid mengatakan, "Siapa menetapkan undang-undang umum yang diwajibkan atas rakyat, yang bertentangan dengan hukum Allah ; berarti telah keluar dari milah dan kafir."



7.Syaikh Muhammad Hamid Al Faqi dalam komentar beliau atas Fathul Majid mengatakan, "Kesimpulan yang diambil dari perkataan ulama salaf bahwa thaghut adalah setiap hal yang memalingkan hamba dan penghalanginya dari beribadah kepada ALLAAH, memurnikan dien dan ketaatan kepada ALLAAH dan Rasul-NYA

Tidak diragukan lagi, termasuk dalam kategori thaghut adalah berhukum dengan hukum-hukum asing di luar syari'at Islam, dan hukum-hukum positif lainnya yang dtetapkan oleh insan untuk mengatur masalah darah, kemaluan dan harta, untuk menihilkan syari'at ALLAAH berupa penegakan hudud, pengharaman riba, zina, minuman keras dan lain sebagainya. Hukum-hukum positif ini menghalalkannya dan mempergunakan kekuatannya ntuk mempraktekkannya. Hukum dan undang-undang positif ini sendiri adalah thaghut, sebagaimana orang-orang yang menetapkan dan melariskannya juga merupakan thaghut..."

Beliau juga menyatakan dalam Fathul Majid saat mengomentari perkataan Ibnu katsir tentang Ilyasiq, "Yang seperti ini dan bahkan lebih buruk lagi adalah orang yang menjadikan hukum Perancis sebagai hukum yang mengatur darah, kemaluan dan harta manusia, mendahulukannya atas kitabuLLAAH dan sunah RasulNYA. Tak diragukan lagi, orang ini telah kafir dan murtad jika terus berbuat seperti itu dan tidak kembali kepada ukum yang diturunkan ALLAAH. Nama apapun yang ia sandang dan amalan lahir apapun yang ia kerjakan baik itu sholat, shiyam dan sebagainya, sama sekali tak bermanfaat ba-ginya...".



8.Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin mengatakan, "Barang siapa tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan ALLAAH karena menganggap hukum ALLAAH itu sepele, atau meremehkannya, atau meyakini bahwa selain hukum Allah lebih baik dan bermanfaat bagi manusia, maka ia telah kafir dengan kekafiran yang mengeluarkan dari milah. Termasuk dalam golongan ini adalah mereka yang menetapkan untuk rakyatnya perundang-undangan yang menyelisihi syari'at Islam, supaya menjadi sistem perundang-undangan negara. Mereka tidak menetapkan perundang-undangan yang menyelisihi syari'at Islam kecuali karena mereka meyakini bahwa perundang-undangan tersebut lebih baik dan bermanfaat bagi rakyat. Sudah menjadi asksioma akal dan pembawaan fitrah, manusia tak akan berpaling dari sebuah sistem kepada sistem lain kecuali karena ia meyakini kelebihan sistem yang ia anut dan kelemahan sistem yang ia tinggalkan."

9.Syaikh Abu Shuhaib Abdul Aziz bin Shuhaib Al Maliki sendiri telah mengumpulkan fatwa lebih dari 200 ulama salaf dan kontemporer yang menyatakan murtadnya pemerintahan yang menetapkan undang-undang positif sebagai pengganti dari syariah Islam, dalam buku beliau Aqwaalu Aimmah wa Du'at fi Bayaani Riddati Man Baddala Syariah Ninal Hukkam Ath thughat.



2. Khilafah menurut ajaran lintas Agama



Bilamana seorang pemimpin dalam sebuah negara selalu mengikuti Kebenaran dan dharma, serta mencukupi kebutuhan rakyatnya, maka semua orang bijaksana dan tokoh masyarakat akan mengikuti dan menyebarkan dharma kepada masyarakat luas (Atharva Veda: 3.4.2).

Agama tak kan boleh dipisahkan dari negara, bahkan menurut kebijakan hinduisme negara adalah organisasi yang bergerak atas proses atau rangkaian kegiatan kerja sama sejumlah orang (berdasarkan dharma), untuk mencapai tujuan tertentu (Nawawi da Handari, 1995:8). Adapun ide memisahkan agama dari negara adalah ide komunis, demokratis dan yahudisme belaka, maka penguasa yang melakukan kebijakan tersebut hanyalah merupakan penguasa komunis agen yahudi yang disusupkan oleh mereka kedalam pemerintahan suatu negara, sebagaimana disebutkan berikut ini oleh mereka sendiri:

Agama harus dinyatakan sebagai urusan pribadi. Dalam kata-kata inilah kaum sosialis biasa menyatakan sikapnya terhadap agama........ Sudah seharusnya agama tidak menjadi perhatian negara, dan masyarakat religius seharusnya tidak berhubungan dengan otoritas pemerintahan.Setiap orang sudah seharusnya bebas mutlak menentukan agama apa yang dianutnya, atau bahkan tanpa agama sekalipun, ( Ucapan Lenin dalam novaya zhizn)



Gerakan ' Free Masonry' akan melaksanakan tujuan-tujuan kita ini, dan sebagai penghalang bagi siapa saja yang akan membongkar program kita.



Gerakan 'Free Masonry' akan mampu menghapus keyakinan bertuhan di tengah masyarakat Kristen, dan diganti dengan teori matematika dan teori relativitas.

Kita harus berani mengarahkan orang-orang Kristen agar pikirannya hanya ke arah persaingan ekonomi dan industri. Situasi seperti itu diupayakan semakin tajam, agar terwujud masyarakat yang individualistis. Sehingga mereka akan apatis terhadap perjalanan politik, agama dan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Mereka hanya mengurus tenaga dan memeras otak demi mendapatkan harta. Dengan demikian mereka bergelimang dengan kehidupan materialisme dan mengabaikan ajaran-ajaran agama. Paham Liberal harus kita sebarkan ke seluruh dunia agar pengertian mengenai arti kebebasan itu benar-benar menimbulkan dis-integrasi dan menghancurkan masyarakat non-Yahudi. Maka industri harus dilandaskan atas dasar yang bersifat spekulatif.(Protocols 4, elder of zion )



Organisasi tersebut pasti memerlukan seseorang untuk menempati posisi pemimpin (leader). Seorang pemimpin didalam sebuah organisasi mengemban tugas melaksanakan kepemimpinan.Sedangkan tugas kepemimpinan dalam prosesi adalah mendorong dan membantu orang lain untuk bekerja secara antusias ke arah tujuan. ) Jelas bahwa setiap individu harus bekerja sama untuk menuju kehidupan yang lebih insani. Jadi, "dengan bergabung bersama insan lainnya...(individu memiliki tiga pilihan) ia harus tunduk pada kehendak lainnya (diperbudak) atau dipatuhi lainnya (berkuasa) atau tinggal bersama dalam kesepakatan persaudaraan demi kepentingan bersama (berkumpul). Tak ada seorangpun yang dapat lari dari kebutuhannya." (errico malatesta, the anarchist revolution, hal. 85) Dari uraian tersebut ada empat implikasi penting, yaitu :

1) Kepemimpinan selalu melibatkan orang lain sebagai pengikutnya. Dengan keinginan mereka untuk menerima pengarahan dari pimpinan berdasarkan semangat musyawarah (bukan demorasi) Hal ini telah ditekankan dalam Al Qur'an sebagai berikut :

dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan ALLAAH, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka (QS 5:49)

Hai orang-orang yang beriman, taatilah ALLAAH dan taatilah Rasul (NYA), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada ALLAAH dan Rasul , jika kamu benar-benar beriman kepada ALLAAH dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS 4:59)

2) Kepemimpinan melibatkan sebuah pembagian kekuatan yang tidak seimbang antara pemimpin dan anggota kelompok. Seorang pemimpin harus mempunyai kekuatan lebih dari kelompok yang dipimpin.

dan YANG mempersatukan hati mereka (orang-orang yang beriman) . Walaupun kamu membelanjakan semua (kekayaan) yang berada di bumi, niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka, akan tetapi ALLAAH telah mempersatukan hati mereka. . (QS 8:63)

Ia haruslah orang yang punya nama baik dalam masyarakat; sebab kalau tidak begitu, maka ia akan dihina orang, sehingga jatuh ke dalam perangkap iblis.(1 timotius 3:7)

3) Kepemimpinan adalah kemampuan menggunakan bentuk-bentuk kekuatan yang berbeda untuk mempengaruhi perilaku-perilaku pengikut dalam sejumlah cara.

Hai Nabi, kobarkanlah semangat para mukmin untuk berperang. Jika ada dua puluh orang yang sabar diantaramu, niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ratus orang musuh. Dan jika ada seratus orang yang sabar diantaramu, niscaya mereka akan dapat mengalahkan seribu dari pada orang kafir, disebabkan orang-orang kafir itu kaum yang tidak mengerti (QS 8:65)

4) Aspek gabungan dari ketiganya yang mengakui bahwa kepemimpinan adalah sebuah nilai (value).

Telah kita ketahui bersama bahwa politik dan kepemimpinan merupakan sebuah mata uang yang tak dapat dipisahkan. Pemimpin yang baik adalah pemimpin yang mampu memberikan tauladan selalu mengusahakan kesejahteraan rakyat (sukanikang rat) dan ini tersirat dalam sila kelima Pancasila sebagai dasar negara kita, dan menghindari kesenangan pribadi (agawe sukaning awak). Dalam Kautilya Arthasastra dijelaskan pula bahwa "apa yang menjadikan raja senang bukanlah kesejahteraan, tetapi yang membuat rakyat sejahtera itulah kesenangan seorang raja". Maka jelaslah politik harus diterapkan sesuai dengan ajaran agama agar Dharma dapat terwujud secara nyata, melalui konsep "raja adalah keturunan dewa" maka kekuasaan raja menjadi absolut. Absolut diatas kebenaran karena dia dibimbing oleh Wahyu. Bila seorang pemimpin memperhatikan masalah kesejahteraan rakyat serta mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat, maka rakyatpun akan melindungi pemimpin itu sendiri Maka sang Pemimpin terhadap negara dan rakyatnya haruslah berperilaku bak Singa dan hutan yang saling melindungi, melindungi berdasarkan Wahyu (agama) bukan berdasarkan yang lainnya, berdasarkan nasehat dari para ahli agama, bukan berdasarkan bisikan atau hukum dan pesanan dan intervensi orang asing dan keturunannya yang bermukim dan mengeruk keuntungan negeri ini. Bila tidak demikian maka pemimpin yang tidak memerintah tidak berdasarkan Wahyu Kebenaran, maka rakyat wajib memberontak darinya, kepatuhan atau kesetiaan kepadanya akan merusak nilai Kebenaran sampai pada titik nadir terendah sebagaimana kaum 'aad dan pemimpinnya yang sama sama jatuh dalam kekafiran :

"...mereka menuruti perintah setiap penguasa yang sewenang wenang lagi menentang Kebenaran, dan mereka diikuti laknat didunia ini dan dihari kimat, ketahuilah sesungguhnya kaum 'aad itu kafir kepada RABB mereka : (QS 11:59-60)

sebab sesungguhnya ALLAAH telah mewajibkan kaum Muslimin mentaati dan membantu Pemerintah yang Muslim, sebagaimana DIA mengharamkan atas mereka taat atau membantu pemerintah yang kafir, serta DIA mewajibkan atas mereka untuk melengserkan pemimpin bila dia kafir, oleh sebab itu para ulama' berkata sesungguhnya wajib atas setiap Muslim untuk mengetahui keadaan pemerintahannya. (lihat Al-Mustashfa, Abu Hamid Al-Ghozali juz 2 hal 390).

Pemimpin yang tidak terkalahkan, melindungi rakyatnya dengan selalu meminta perlindungan NYA, sebaliknya rakyatpun akan selalu menghormati, dan melindungi pemimpin tersebut. (Rg Veda: 4.50.9)

Sebab jika seorang berbuat baik, ia tidak usah takut kepada pemerintah, hanya jika ia berbuat jahat. Maukah kamu hidup tanpa takut terhadap pemerintah? Perbuatlah apa yang baik dan kamu akan beroleh pujian dari padanya. Karena pemerintah adalah hamba ALLAAH untuk kebaikanmu. Tetapi jika engkau berbuat jahat, takutlah akan dia, karena tidak percuma pemerintah menyandang pedang. Pemerintah adalah hamba ALLAAH untuk membalaskan murka ALLAAH atas mereka yang berbuat jahat.( roma 13 : 3-4)

Bila seorang pemimpin yang pemarah dengan kesombongannya ingin menghancurkan dan menghina para Brahmana yang ahli Veda, maka negara tersebut akan hancur. (Atharva Veda: 5.19.6)

Orang yang melalaikan tugasnya sama buruknya dengan orang yang suka merusak.(amsal 18:9)

"Laku bhrtya matinggal ratunya, yan hana ratu akeras mapanas ing gawe, byakta sira tininggal ing wadwa nira, leheng ikang ratu makeras swapadi ngrutu makumed tar paradanda, yan hana ratu mangkana tininggal kawulanira, ya leheng makumed paradanda swapadi ratu awisesa, awisesa ngaranya manarub, ya hana wwang kulina janma sinoraken, yang hana wang adhahjati dinuhuraken, yeka anarub ngaranya, yan hana ratu mangkana tininggal sira de ning janma wwang kulina janma, Pelayan dapat meninggalkan rajanya, bila raja kejam dan bengis tindakannya. Raja yang demikian tentu akan ditinggalkan rakyatnya. Lebih baik raja yang kejam daripada raja yang kikir dan sewenang-wenang. Raja yang kikir dan sewenang-wenang lebih baik daripada raja awisesa, yaitu raja yang mencampurbaurkan persoalan. Orang-orang yang arif bijaksana direndahkan dan orang yang hina dimuliakan, itulah mencampur-baurkan namanya. Bila ada raja yang demikian akan ditinggalkan oleh orang-orang arif. (slokantara 40)

"Janganlah kamu berbuat curang dalam peradilan; janganlah engkau membela orang kecil dengan tidak sewajarnya dan janganlah engkau terpengaruh oleh orang-orang besar, tetapi engkau harus mengadili orang sesamamu dengan kebenaran."( imamat 19:15)



Bahkan socrates, seperti diceritakan muridnya, plato (427-347 SM), dalam karyanya the republic, memandang demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang tidak ideal; lebih rendah nilainya dibandingkan aristokrasi (negara dipimpin para pecinta hikmah/kebenaran), 'timokrasi' (negara dipimpin para ksatria pecinta kehormatan), dan oligarchi (negara dipimpin oleh sedikit orang). Di negara demokrasi (pemerintahan oleh rakyat - the rule of the people), kata socrates, semua orang ingin berbuat menurut kehendaknya sendiri, yang akhirnya menghancurkan negara mereka sendiri. Kebebasan menjadi sempurna. Ketika rakyat lelah dengan kebebasan tanpa aturan, maka mereka akan mengangkat seorang tiran untuk memulihkan aturan.



Maka negara yang dipimpin oleh Orang Bijak yang Agamis, timokratis, oligarchis lebih ideal. Tapi sayangnya banyak orang yang mengaku beragama namun pada kenyataannya alergi dengan Kebenaran, mereka tak mau dipimpin oleh Pemimpin yang seperti ini yang menjadikan agama sebagai dasar Hukum Pemerintahan dan Negara, yang mau memimpin rakyat hanya berdasarkan petunjuk dari Kitab Suci, mereka hanya mau menjadi budak dan dikuasai oleh penguasa yang telah mereka pilih secara demokratis. Sebuah kehinaan yang menjadi pilihan. Padahal telah menjadi Kewajiban bagi kita untuk berHukum Sesuai dengan agama dan keyakinannya masing-masing, sebagaimana dijelaskan sebagai berikut :



Dan hendaklah orang-orang pengikut Injil, memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan ALLAAH didalamnya Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik (QS al Maaidah : 47)

Dan KAMI telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan ALLAAH, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.(QS 5:45)

Sesungguhnya KAMI telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada ALLAAH, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab ALLAAH dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-KU. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-KU dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan ALLAAH, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.( QS 5:44)

Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.(QS 3:104)

"Hukum itu hanyalah kepunyaan ALLAAH. DIA telah memerintahkan agar kamu tidak beribadah kepada yang selain DIA." (QS. Yusuf: 40)

"Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan ALLAAH." (QS Al Maidah: 49)

Kutinggalkan kepadamu 2 perkara bila kamu berpegangan dengan keduanya kamu tidak pernah tersesat selamanya , KitabuLLAH dan Sunnah RasulNYA (Sunan Tirmidzi Kitabul Manasik:56, Ibnu Majah:84, Imam Malik Kitab Qadhar:3,dengan sanad Amru bin Auf-AbduLLAAH bin Amr-Katsir bin AbduLLAH, Katsir perawi matruk menurut Ahmad,tapi hadits ini shahih secara matan,yang diperkuat pula dengan hadits berikut) :

"siapa membenci SunnahKu maka dia bukan dari golonganku (Musnad Ahmad 4,dengan sanad Mujahid-Manshur-Jarir-Yahya) : "ilmu itu hanya ada 3 : KitabuLLAH yang berbicara Sunnah yang telah lalu, dan ucapan Aku tidak tahu ( dinukil dalam al I'lam nya Ibnu Qayyim, al Faqih nya Al Khatib al Baghdadi dengan sanad Ibnu Umar-Nafi-Malik),

"percayalah kepada ALLAAH dengan segenap hatimu, jangan kamu bersandar pada pengertianmu sendiri ( amsal 3:5)

"percuma mereka beribadah kepadaKU sebab yang mereka lakukan hanyalah perintah orang"(Matius 15:9),

"berbahagialah orang yang tidak berjalan menurut nasihat orang fasik, yang tidak berdiri diatas jalan orang berdosa, yang tidak duduk didalam kumpulan pencemooh, yang kesukaannya adalah Taurat, dan merenungkan Taurat itu siang dan malam" ( Mazmur 1:1-2)



Dari hal yang disebutkan diatas tersebut tampak, perilaku penguasa elit (semacam pelaku trias politika) yang tidak berjiwa Pemimpin yang Agamis amat berkepentingan memelihara memori pendek rakyatnya dengan berbagai pembodohan sekaligus pembohongan yang dilakukan oleh dalam kekuasaannya yang bercermin pada sistem demokratis. Yang semua itu dilakukan untuk mengambil hati rakyat dengan menjanjikan atau mengiming imingi rakyat akan kekuasaan dan keadilan, maka proses pembodohan terhadap rakyat itupun berlangsung, apalagi dalam thermometer jiwa masyarakat Indonesia yang permisif, mudah memaafkan. Melalui permainan isu dan pengendalian informasi, rakyat bisa dibuat bingung bahkan frustrasi oleh elit yang mereka pilih. Dan dengan kebingungan inilah elit politik semakin memperpanjang daftar pendidikian pembodohan terhadap rakyatnya, demokrasi memang pada kenyataannya lebih banyak untuk cenderung membunuh kecerdasan rakyat.

Maka dengan demikian telah jelaslah betapa masing-masing ajaran agama juga sangat menekaknkan sistem Pemerintahan yang ILAAHiyyah agar diterapkan di bumi ini, dan hal ini hendaknya menjadi dorongan agar Kaum Muslimin senantiasa berjuang menegakkan keKhilafahan Islam dan menghancurkan singgasana thaghut yang telag merampas kewenangan ALLAAH sebagai SANG RAJA YANG MAHA MERAJAI dan MAHA MENGATUR. terimakasihyang mana singasana thogut adalah bumi yang hari ini dikuasai atau dilakoni oleh Baraq obama dan kawan kawan.



********
Raih pahala mengalir dengan cara membagikannya. Tidak Perlu Ketik Ulang, Kirimkan ke WA info ini, klik logo share1 untuk WA, untuk telegram share2:

Blog Post

Related Post

Artikel Terbaru




Back to Top

Cari Artikel

Label