MENU

WARUNG

Etalase Lapak dan Produk

chat5

Chat WhatsApp

CS WA

Status: On
Halo, bagaimana kami dapat membantu Anda?

Jumat, 09 April 2021

Hukum Wanita Berpergian Tanpa Mahram adalah Haram

 *HUKUM BEPERGIAN SEORANG WANITA TANPA MAHRAM ADALAH HARAM*

Bepergiannya seorang wanita tanpa mahram, hal ini hukumnya haram, berdasarkan beberapa hadits shahih Rasulullah yang berkaitan dengan masalah ini.

Imam Nawawi berkata:

“Kesimpulannya, pada setiap yang dinamakan safar, maka seorang wanita dilarang keluar kecuali dengan suami atau mahramnya, baik selama tiga hari, dua hari, satu hari, satu mil atau semacamnya, berdasarkan hadits Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- :

( لا تسافر امرأة إلا مع ذي محرم )

“Seorang wanita tidak boleh bepergian kecuali bersam mahram”.

Hadits di atas menyangkut semua bentuk safar. Wallahu a’lam


*Tetaplah saling bertausiyah. Karena tausiyah bermanfaat bagi yg memberikan dan yang menerimanya*


https://yadunailalkhair.blogspot.com

Blog Post

Related Post

Artikel Terbaru




Back to Top

Cari Artikel

Label