MENU

WARUNG

Etalase Lapak dan Produk

chat5

Chat WhatsApp

CS WA

Status: On
Halo, bagaimana kami dapat membantu Anda?

Kamis, 06 Agustus 2020

Kafir Barat Mencengkramkan Penjajahannya Melalui Negara-Negara Buatannya

Kafir penjajah menerapkan undang-undang Barat di negeri kaum Muslim melalui antek-anteknya. Sejak paruh pertama abad 19, penjajah sudah berusaha memasukkan undang-undang Barat ke Daulah Islam.
penjajahan barat
Di Mesir penjajah mendorong dimasukannya undang-undang sipil Perancis menggantikan kedudukan hukum-hukum syara’. Upaya ini berhasil. Mesir sejak tahun 1883 M mulai
menerapkan undang-undang Perancis, juga menerjemahkan undang-undang Perancis lama, dan menerapkannya sebagai undang-undang resmi negara. Akhirnya undang-undang Perancis menjadi undang-undang resmi negara, menggantikan kedudukan undang-undang syara’. Undang-undang ini diterapkan di pengadilan-pengadilan Mesir. 
Di daulah Utsmaniyah, sejak tahun 1856, muncul gerakan untuk menjadikan undang-undang Barat sebagai undang-undang Turki. Pada mulanya gerakan ini tidak berjalan mulus, sebagaimana di Mesir. Sebab masih ada Khilafah Islam Daulah Utsmaniyah.

Akan tetapi, kaum kafir terus-menerus mendesak, mengkader, dan mendudukkan antek-antek mereka pada jabatan-jabatan strategis. Akhirnya antek-antek itu menerima masuknya undang-undang perpajakan, undang-undang tentang hak, dan undang-undang perdagangan. Caranya melalui fatwa-fatwa yang dinyatakan sebagai fatwa yang tidak bertentangan dengan Islam. Kemudian kaum kafir memasukkan ide pembuatan undang-undang, menyusun kodifikasi hukum-hukum syara’ sebagai undang-undang, dan membagi mahkamah menjadi dua.
Pertama, mahkamah yang menjalankan sistem hukum Islam, dan
kedua yang menjalankan sistem hukum Barat. 

Oleh para ulama, hal itu difatwakan sebagai sesuatu yang tidak bertentangan dengan
Islam, dan sesuai dengan undang-undang syara’, yang polanya merujuk pada undang-undang Barat. Inilah intervensi kafir
penjajah yang berkaitan dengan undang-undang.

Sedangkan dengan Undang-undang Dasar (UUD), lebih difokuskan pada pembuatan UUD negara, yang diambil dari UUD
Perancis. Perumusannya dilak ukan b ersamaan dengan diadopsinya undang-undang tersebut. 

Pada tahun 1878, upaya ini hampir berhasil. Namun, karena perlawanan kaum Muslim masih kuat, maka proses perumusannya berhasil dipatahkan dan stagnan. Tetapi, karena kafir penjajah terus menempel ketat,
didukung oleh keberhasilan antek-antek dan orang-orang yang terpengaruh tsaqafah Barat, maka terbuka kemungkinan untuk
menyusun UUD pada kesempatan lain. Pada tahun 1908, Negara menetapkan UUD. 

Dengan ditetapkannya undang-undang dan
UUD di Daulah Utsmaniyah, maka hampir seluruh wilayah Daulah Islam, kecuali Jazirah Arab dan Afganistan, berjalan mengikuti arah undang-undang Barat. Tidaklah kafir penjajah menduduki
suatu negeri, melainkan berupaya menjadikan negeri itu berdiri
dengan menerapkan seluruh undang-undang Barat, dan menganggapnya sebagai undang-undang sipil. Padahal esensi
undang-undang tersebut tidak ada hubungannya sama sekali dengan Islam, bahkan meninggalkan hukum-hukum syara’.
Artinya, negara telah menetapkan hukum atau sistem pemerintahan kufur, dan menjauhkan sistem pemerintahan Islam.

Keberhasilan kafir penjajah didukung dengan makin mantapnya pilar-pilar dan penegakan (pemecahan dan pembentukan) semua perkara berlandaskan politik pengajaran yang dibakukan, disamping metodologi pendidikan kafir penjajah, yang hingga saat ini masih diterapkan di seluruh negeri-negeri Islam. 

Prestasi ini sudah barang tentu menghasilkan “pasukan besar” para pengajar, yang sebagian besarnya menjaga dan melestarikan metodologi ini. Juga melahirkan orang-orang yang sebagian besar memegang jabatan penting yang berkait dengan pengaturan urusan
kehidupan. Mereka berjalan sesuai dengan kehendak kafir penjajah.

Bersambung ... klik disini

Blog Post

Related Post

Artikel Terbaru




Back to Top

Cari Artikel

Label