MENU

WARUNG

Etalase Lapak dan Produk

chat5

Chat WhatsApp

CS WA

Status: On
Halo, bagaimana kami dapat membantu Anda?

Kamis, 06 Agustus 2020

Barat Menyebarkan Ide-Ide Nasionalis Untuk Merintangi Tegaknya Daulah Islam

Sebelum melakukan penjajahan dalam rangka merintangi tegaknya kembali negara islam (daulah Islam), kaum kafir imperialis telah mempropagandakan idiom-idiom nasionalis Turki ke tengah-tengah generasi muda Turki. 

Secara agitatif dipropagandakan bahwa Turki memikul beban berat bangsa-bangsa yang bukan bangsa Turki. Turki harus membebaskan diri dari bangsa-bangsa selain Turki. Turki harus menyusun partai-partai politik yang bekerja untuk mewujudkan nasionalisme Turki, dan membebaskan Turki dari negeri-negeri selain Turki. 

Begitu juga di kalangan parapemuda Arab. Slogan-slogan nasionalisme Arab juga disebarluaskan oleh kafir penjajah, seperti, Turki adalah negara penjajah! Sekaranglah saatnya bagi bangsa Arab untuk membebaskan diri dari penjajahan Turki!

Kemudian dengan slogan-slogan itu mereka membentuk partai-partai politik yang bekerja untuk mewujudkan persatuan Arab dan membebaskan Arab. Penjajahan belum dilaksanakan, sampai kafir penjajah berhasil menyebarkan slogan-slogan nasionalisme dan menjadikannya semangat perjuangan menempati posisi yang sebelumnya ditempati Islam. 

Turki (diberikan) kemerdekaan atas dasar kebangsaan dan nasionalisme. Bangsa Arab juga bekerja untuk pemerintahan yang berdiri atas dasar kebangsaan dan nasionalisme. Kata-kata nasionalisme dan kebangsaan menyebar dan memenuhi atmosfer dunia Islam. Kata-kata itu akhirnya
menjadi tumpuan kebanggaan dan label kemuliaan. 

Upaya penjajah tidak cukup dengan itu saja. Mereka juga menyebarkan
pemahaman- pemahaman yang menyesatk an tentang pemerintahan dalam Islam, tentang Islam sendiri, dan gambaran khilafah, yang dinyatakan sebagai jabatan kepausan dan bentuk pengejawantahan dari pemerintahan agama yang bersifat kependetaan (teokrasi). Sehingga, kaum Muslim sendiri akhirnya merasa malu menyebut kata khalifah, juga orang yang menuntut kekhilafahan. 

Di tengah-tengah kaum Muslim juga sering dijumpai pemahaman umum, yang menyatakan bahwa persoalan kekhilafahan adalah perkara kuno, terbelakang, dan jumud, yang
tidak mungkin keluar dari orang yang berbudaya dan tidak mungkin pula dikatakan oleh pemikir.

Di tengah-tengah iklim kebangsaan dan nasionalisme ini, Daulah Islam dibagi-bagi menjadi beberapa negara, dan penduduk
setiap negara berpusat dan berkelompok di negara asal mereka tinggal. 

Daulah Utsmaniyah dibagi menjadi beberapa negara, di antaranya Turki, Mesir, Irak, Suriah, Libanon, Palestina, kawasan Timur Yordania, Hijaz, Najd, dan Yaman. Para politisi yang menjadi antek-antek kafir penjajah mengadakan berbagai muktamar dan kongres di setiap negara tempat mereka tinggal.

Mereka semua menuntut kemerdekaan dari Turki (Daulah Utsmaniyah). Tuntutan kemerdekaan di masing-masing negeri
Yang digariskan dalam muktamar, ditetapkan menjadi negara yang berdiri sendiri dan terpisah dari negeri-negeri Islam lainnya. 

Atas  dasar ini berdirilah Negara Turki, Irak, Mesir, Suriah, dan seterusnya. Kemudian di Palestina didirikan gerakan nasionalis
kebangsaan Yahudi, yang beberapa waktu kemudian berubah menjadi ‘Gerakan Perjuangan Kemerdekaan’ atas nama negara.

Proyek ini diagendakan menjadi ujung tombak kepentingan kafir, dan untuk meletakkan hambatan yang menyibukkan kaum Muslim. Pada akhirnya kaum Muslim lupa terhadap kafir penjajah, yaitu negara-negara Barat, seperti Inggris, Amerika, dan Perancis. Mereka meletakkan penghalang yang akan memecah-belah negeri-negeri kaum Muslim, sehingga kaum Muslim tidak mampu mengembalikan Daulah Islam.

Dengan demikian, posisi geografis
dan opini umum memusat menjadi satu titik perubahan tanpa ada pembebasan kaum Muslim. 

Kemudian tegak pemerintahan yang menerapkan sistem kapitalis di bidang ekonomi; menerapkan sistem demokrasi di
bidang pemerintahan; dan menerapkan undang-undang Barat di bidang administrasi dan pengadilan. Pemerintahan tersebut juga
mengambil peradaban dan pemahaman tentang kehidupan dari Barat. Maka terjadilah pemusatan pandangan hidup Barat, sehingga metoda kehidupannya menjadi pedoman hidup kaum Muslim. Kerja kafir penjajah memperoleh keberhasilan besar. Mesir menjadi daerah kesultanan, kemudian diterapkan sistem kerajaan parlementer. 

Di Irak juga diterapkan sistem kerajaan parlementer. Di Libanon dan Suriah diberlakukan sistem republik. Di Timur
Yordania ditegakkan sistem keemiran, dan di Palestina ditetapkan sistem pemerintahan koloni, yang berakhir dengan tegaknya sistem demokrasi parlemen yang mengikat Yahudi —sebagai negara—, dan menggabungkan sisa wilayahnya dengan kawasan Timur Yordania, lalu menjadikannya kerajaan parlementer. Di Hijaz dan Yaman ditegakkan monarki absolut. Di Turki didirikan republik. Di Afganistan ditegakkan kerajaan dinasti (pewarisan). 

Kafir penjajah juga mendorong Iran memegang teguh sistem kekaisaran,
dan membiarkan India menjadi daerah jajahan, kemudian membagi dua negara. Dengan strategi ini, kafir penjajah
menjadikan sistemnya diterapkan di dalam negeri kaum Muslim. Dengan penerapannya akan melemahkan pikiran dan jiwa kaum
Muslim untuk mengembalikan pemerintahan Islam. 

Upaya kafir penjajah tidak berhenti sampai di sini, bahkan jiwa-jiwa penduduk negeri-negeri Islam dikondisikan dalam suasana agar mereka memiliki, dan bisa mempertahakan sistem yang ditegakkannya.
Sebab, penduduk setiap negeri dari negeri-negeri Daulah Islam menganggap negeri mereka saja yang diperhitungkan sebagai
negara yang berdiri sendiri. 

Akibatnya, kaum Muslim memahami
wajibnya memerdekakan negeri mereka dari negeri-negeri Islam lainnya. Maka tidak heran jika orang Irak di Turki dianggap sebagai orang asing. Orang Suriah di Mesir juga dicap sebagai orang asing.

Demikianlah cara-cara para penguasa disetiap negeri dalam menjaga pemahaman sistem kapitalis demokrasi. Penjagaan
mereka terhadap sistem ini jauh lebih hebat daripada penjagaan penduduknya. Mereka menjadi kacung-kacung yang ditugasi
memelihara sistem dan undang-undang yang dibentuk penjajah, dan diberlakukan di tengah-tengah mereka. Setiap upaya
mengubah sistem yang berlaku, dianggap sebagai gerakan yang inkonstitusional. Gerakan ini akan dikenai sanksi keras oleh
undang-undang penjajah yang dijalankan para penguasa.


Bersambung ... klik disini

Blog Post

Related Post

Artikel Terbaru




Back to Top

Cari Artikel

Label