MENU

WARUNG

Etalase Lapak dan Produk

chat5

Chat WhatsApp

CS WA

Status: On
Halo, bagaimana kami dapat membantu Anda?

Jumat, 24 November 2017

Khilafah Itu Ajaran Islam

Khilafah Itu Ajaran Islam yang wajib di tegakkan

Khilafah Itu Ajaran Islam - Apa itu Khilafah? Terkait khilafah, Az-Zuhaili berkata, "Patutu diperhatikan bahwa khilfah, Imamah Kubra dan Imamatul Mu'minin merupakan istilah-istilah yang sinonim dengna makna yang sama." (Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islaami Wa Adilatuhu, 9/881).

Kata Khilafah banyak dinyatakan dalam hadis, misalnya:
"Sesungguhnya (urusan) agama kalian berawal dengan kenabian dan rahmat, lalu akan ada Khilafah dan rahmat." (HR. Al Bazzar).


Kata khilafah dalam hadis ini memiliki pengertian: sistem pemerintahan, pewaris pemerintahan kenabian. Ini dikuatkan oleh sabda Rasulullah saw.:

"Dulu Bani Israil dipimpin dan diurus oleh para nabi. Jika para Nabi itu telah wafat, mereka digantikan oleh nabi yang baru. Sungguh setelah aku tidak ada lagi seorang nabi, tetapi akan ada para khalifah yang banyak " (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Pernyataan Rasul saw, "Sesungguhnya setelah aku tidak ada lagi seorang Nabi," ini mengisyaratkan bahwa tugas  dan jabatan kenabian tidak akan ada yang menggantikan beliau. Khilafah hanya menggantikan beliau dalam tugas dan jabatan politik, yaitu pemerintahan dan mengurusi ummat.

Dari kedua hadis diatas dapat kita pahami bahwa bentuk pemerintahan yang diwariskan Nabi saw. adalah Khilafah. Karena itulah menurut imam al-mawardi "Imamah (khilafah) itu ditetapkan sebagai khilafah (pengganti) kenabian dalam pemeliharaan agama dan pengaturan dunia dengan agama." Al- Mawardi, Al-Ahkam Ash-Shultaniyah, hlm.5)

Hal senada dinyatakan oleh ibn Khaldun, dari Shaahib Asy-Syaar'i (Rasulullah saw) dalam pemeliharaan agama dan pengaturan urusan dunia dengan agam." (Ibn Khaldun, Al-Muqadimah, hlm.190).


Dalil Kewajiban Menegakkan Khilafah

Pertama: dalil Al Qur'an. Syeikh Abdullah bin Umar Sulaiman ad-Dumaji dalam kitabnya, Al-imamah al-'Uzhma 'inda Ahl As-Sunnah wa al jamaah (hlm 49-64) mengemukakan beberapa ayat alQur'an sebagai dalil atas kewajiban menegakkan khilafah di antaranya adalah QS. an-Nisa [4]:59, QS. ALmaidah [5]: 4849, QS.Hadid [57]:25. serta ayat-ayat hudud qishaash, zakat dan lain-lain yang pelaksanaannya dibebankan kepad khalifah.. 

Kedua : Dalil as-sunnah. Rasulullah saw antara lain bersabda: "Siapa saja yang mati dalam keadaan tidak ada baiat (kepada Khalifah) maka matinya mati jahiliyyah" (HR.Muslim) 

Hadist ini mengandung perintah untuk mewujudkan khalifah yang dibaiat oleh kaum Muslimin. Pasalnya, hanya dengan adanya khalifah akan terdapat baiat diatas pundak kaum Muslimin . Adanya sifat jahiliyah menunjukan bahwa tuntutan perintah itu sifatnya tegas sehingga hukumnya wajib. 

Ketiga: Dalil ijmak syahabat. Menurut Imam At-thabari dalam Tariikh al-Umam wa Al-Muluuk, generasi awal islam yang hidup pada kurun terbaik telah memberikan perhatian yang sangat besar terhadap urusan kekhilafahan. Para Shahabat besar seperti Abu Bakar, Umar, Ustman, Ali r.a dan para Shabat Besar lainnya bergegas mengangkat seorang khalifah tetkala khalifah sebelumnya mangkat atau karena ada sebab-sebab syari'ie lainnya. Ini menunjukan bahwa menegakkan khilafah afalah wajib. 

Andai keharusan adanya khilafah itu tidak wajib, tentu tidak akan terjadi diskusi dan perdebatan tentang imamah (khilafah) dikalangan para shahabat (Muhajirin dan Anshar) sesaat setelah Rasulullah saw. wafat. Mereka menunda untuk sementara kewajiban mengurus jenazah Baginda Rasulullah saw. dan malah mendahulukan pemilihan, pengangkatan dan pembaiatan khalifah. Tindakan para shabat --ridwanullaah'alayhim--ini menunukan bahwamereka memandang khilafah adalah wajib sebagaimana pengurusan jenazah Rasulullah saw. Sebabnya kalau sekadar sunnah atau mubah saja, tentu mereka tidak akan sampai menunda untuk sementara pengurusan jenazah Rasulullah saw yang setatusnya adalah wajib. Dengan demikian menjadi ketetapan bahwa Imamah, (khilafah) adalah wajib berdasarkan syariah bukan akal (lihat: Kitab Al-Qurtubi, Al-Jaami' li Ahkaam Al Qur'an, 1/264-265). 

Karena itu imam la-Haitsami menyatak. "ketauhilah, para sahabat ra. telah berijmak (bersepakat) bahwa mengangkat imam (khaligfah) setelah berakhirnya zaman Nubuwwah (kenabian) adalah wajib. Bahkan mereka menjadikan Imamah (khilafah) sebagai kewajiban terpenting tetkala mereka menyibukan diri dengan kewajiban tersebut dengan menunda penguburan jenazah Rasulullah saw." (Al-Haitsmi, Ash-Shawaa'iq al-Muhriqah, hlm.17) 

Ijmak Ulama Swaja Tentang Khilafah 

Dengan adanya dalil-dalil diatas, wajar jika kewajiban menegakkan khlfah ini telah menjadi ijmak para ulama, khususnya ulama Ahlusunnah wal jama'ah (Aswaja). Hai ini sebagaimana ditegaskan oleh Imam al-Qurtubi, "Tidak ada perbedaan pendapat mengenai kewaiban tersebut (mengangkat khalifah) di kalangan umat dan para imam mazhab; kecuali pendapat yang diriwayatkan dari Al-'Asham--yang tuli ('asham) terhadap syariah ---dan siapa saja yang berkata dengan pendapatnya serta mengikuti pendapat dan mazhabnya." (Al-Qurtubi, Al-Jaami' li Ahkaam Al-Qur'an, 1/264). 

Imam an-Nawawi juga mengatakan, "Mereka (para iamam mazhab) telah bersepakat bahwa wajib atas kaum muslimin mengangkat seorang khalifah." (An-Nawawi, Syarh Muslim,12/205) lihat juga: Asy-Syarbini al-Khatib, Muhi al-Muhtaaj, XVI/287; Abu Tahya Zakaria al-Anshari, Fath al-Wahaab, II/268; Asy-Syaikh Sulaiman bin Umar bin Muhammad Al-Bajairimi, Hasyiyah al-Bajairimi ala al-Khatib, XII/393). 

Pendapat tentang kewajiban menegakkan khilafah ini juga diketengahkan oleh para ulama besar lain semisal Imam Ahmad, al-Bukhari dan Muslim, at-Timidzi, ath-Thabrani dan Ashhab as-sunan lainnya, Imam al-Zujaj, Abu Ya'la al-Firai, al-Baghawi, imam an-Nawawi, Zamakshari, ibnu Katsir, Imam al-Baidhawi, Imam at-thabari, al-Qurtubi, Ibnu Khaldun, Imam al-Qlqasyandy, dan lain-lain (lihat: ibnu Manzhur, Lisaan , hlm.26; al-Qalqasyandy, Maatsir al-Inaafah fi Ma'aalim al-Khilaafah, 1/16; Zamakhsary, Tafsir al-Kasyaaf, 1/209; Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur'aan al-'Azhiim, 1/70; Al-Baidhawi, Anwaar at-Tanziil wa Asraar al-Ta'wiil, hlm.602: Ath-Thabari, Tariikh al-Umam wa al-Muluuk, III/277; Ibnu Khaldun, Muqadimah Ibnu Khalduun, II/519 Ibnu 'Abd al-Barr, al-Isti'aab fi Ma'rifah al-Ashhaab, II/1150 dan Taariikh al-Khulafaa', hlm.137-138, dan lain-lain). 

Pendapat para ulama terdahulu di atas juga diamini oleh para ulama muta'akhirin (lihat, misalnya: Syaikh Abu Zahrah, Taariikh al-Mazaahib al-Islaamiyah, hlm.88; Dr. Dhiyayddin ar-Rais, Al-Islaam wa al-Khilaafah, hlm.99;Abul Qadir udah, Al-Islaam wa Awda'unaa as-Syiaasyah, hlm 124:Syeikh Taqiyuddin al-Nabhani, Asyaksiyah al-Islamiyah, II/15; Dr. Mahmud al-Khalidi, Qawaa'id Nizhaam al-Hukmi fil al-Islam, hlm.248; dll. 

Hampir tidak ada seorangpun ulama yang mukhlis--sejak generasi awal Islam hingga generasi muta'akhiriin---yang mengingkari kewajiban untuk menegakkan Khilafah ini. 

Khilafah ajaran Islam 

Alhasil, Khilafah adalah ajaran Islam. Ini adalah fakta yang tidak bisa dibantah. Di Indonesia Sulaiman Rasyid, dalam kitabnya yang sangat terkenal, Fiqih Islam, juga mencantumkan bab tentang Khilafah. Baba tentang Khilafah juga pernah menjadi salah satu maetri di buku-buku madrasah (MA/MTs) di tanah Air. Karena itu Khilafah sesungguhnya bukan merupakan sesuatu yang asing bagi ummat Islam. Jadi, mengapa ajaran yang mulia ini saat ini tiba-tiba dikriminalkan? Jika memang Pancasila tidak bertentangan dengan Islam, mengapa mendakwahkan gagasan Khilafah yang merupakan ajaran Islam dipersoalkan? Tidakkah ini menunjukan bahwa rezim dan atek ateknya ini anti Islam sekaligus yang justru anti Pancasila?!

Blog Post

Related Post

Artikel Terbaru




Back to Top

Cari Artikel

Label