Pardu kifayah merupakan kewajiban atas setiap muslim
Fardu merupakan seruan syar’ie (Allah dan Rasul-Nya) yang b berkaitan dengan tuntutan yang berdifat pasti untuk melakukan suatu perbuatan, contohnya seperti firman Allah swt:
“Dirikanlah shalat.” (QsAl Baqarah 110)
“Berangkatlah kamu sekalian dengan perasaan ringan atau berat, dan berjihadlah di jalan Allah.” (Qs.At-Taubah 41).
Atau seperti sabda Rasulullah saw:
“Orang yang dijadikan imam (shalat) adalah untuk diikuti”
“Barangsiapa yang mati dan tidak ada bai’at di atas pundaknya (kepada khalifah), maka ia telah mati dalam keadaan jahiliyah.” (al-Hadist).
Semua nas tersebut diatas berupa seruan syari’e yang berkaitan dengan tuntutan untuk melakukan suatu perbuatan dengan tuntutan yang bersifat pasti. Adapun yang menentukan tuntutan itu berifat pasti adalah adanya qarinah (indikasi) yang berkaitan dengan tuntutan tersebut, sehingga tuntutan tersebut berifat pasti dan wajib dilaksanakan.
Hukum fardu tidak akan gugur dalam kondisi apaun sampai perbuatan yang diwajibkan itu terlaksana. Sedangkan orang yang meninggalkan perbuatan fardu, maka ia akan mendapatkan siksa ia tetap berdosa selama belum melaksanakannya. Dalam masalah ini tidak ada perbedaan antara fardu ‘ain dengn fardu kifayah, semuanya adalah fardu untuk seluruh kaum muslimin.
Jadi, firman Allah: ..”tegakkanlah shalat..” adalah fardu ‘ain, sedangkan firman-Nya: “ ... Berangkatlah kamu sekalian dengan perasaan ringan atau berat, dan berjihadlah di jalan Allah... adalah fardu kifayah. Dan sabda Rasulullah saw : “Orang yang dijadikan imam (shalat) adalah untuk diikuti” adalah fardu ‘ain, sedangkan sabda beliau: ...
“Barangsiapa yang mati dan tidak ada bai’at di atas pundaknya (kepada khalifah), maka ia telah mati dalam keadaan jahiliyah.” Adalah fardu kifayah.
Fardu Kifayah Merupakan Kewajiban Atas Setiap Muslim
Namun demikian, semua itu adalah fardu, yang telah ditetapkan oleh seruan Syr’ie (Allah swt dan Rasul-Nya) dan berkaitan dengan tuntutan yang bersifat pasti untuk melakukan suatu perbuatan.
Oleh karena itu, setiap usaha yang bertujuan untuk memisahkan antara fardu ‘ain dan fardu kifayah dilihat dari sisi sama-sama sebagi suatu kewajiban adalah merupakan suatu perbuatan dosa kepada Allah swt dan dapat menyesatkan dari jalan Allah., serta merupakan suatu ajakan keliru untuk mengabaikan pelaksanaan fardu yang telah diwajibkan Allah swt.
Akan halnya dari segi gugurnya suatu kewajiban atas orang-orang yang diwajibkan menunaikannya, maka antara fardu ‘ain dan fardu kifayah juga tidak ada perbedaan. Suatu (perbuatan) fardu, tidak akan gugur kewajiban pelaksanaanya hingga kewajiban tersebut ditunaikan sebagaimana yang di tuntut oleh syara’ . Sama saja, apakah tuntutan itu ditunjukan untuk setiap kaum muslimin (fardu ‘ain), seperti halnya shalat lima waktu, atau di tunjukan kepada seluruh kaum Muslimin (fardu kifayah) seperti halnya ba’iat kepada khalifah. Semua ini tidak akan gugur kecuali bila perbuatan itu dilaksanakan, dengan kata lain sampai shalat itu ditunaikan atau dan telah terwujud khalifah sehingga terlaksana bai’at kepadanya (khalifah yang dipilih) .
Dengan demikian kewajiban fardu kifayah tidak akan gugur atas setiap kaum Muslimin, apabila hanya ada sebagian saja yang berusaha untuk melaksanakannya, sampai fardu tersebut terealiris (terlaksana secara sempurna) secara nyata. Oleh karena itu, setiap kaum muslimin tetap memikul dosa selama pelaksanaan fardu kifayah belum sempurna (belum terwujud).
Dengan demikian, merupakan kesalahan apabila dikatakan bahwa fardu kifayah adalah suatu kewajiban yang apabila sebagian kaum Muslimin telah BERUSAHA melaksanakannya, gugurlah kewajiban tersebut bagi yang lain. Akan tetapi fardu kifayah adalah suatu kewajiban yang apabila sebagian kaum Muslimin telah (berhasil) menunaikannya, maka gugurlah kewajiban tersebut bagi yang lainnya. Sehingga gugurnya kewjiban tersebut adalah suatu yang nyata, sebab perbuatan yang dituntut tersebut telah ditunaikan, dan terlaksana sehingga tidak ada lagi tanggungan. Inilah yang dimaksud dengan fardu kifayah yang kedudukannya sama persis dengan fardu ‘ain.
Oleh karena itu, sesungguhnya mendidirkan Daulah Islamiyah (khilafah) adalah kewajiban atas seluruh kaum Muslimin. Dengan kata lain diwajibkan atas setiap Muslim. Kewajiban ini tidak akan gugur atau hilang atas seorang Muslim manapun, hinga daulah Islamiyah berdiri.
Jika sebagaian kaum Muslimin telah berusaha (berjuang) mendirikan Daulah Islamiyah (khilafah), tidak berarti kewajiban itu telah gugur bagi siapa saja dari kaum Muslimin, selama daulah Islamiyah belum berdiri. Kewajiban itu tetap dibebankan kepada setiap Muslim dan mereka tetap berdosa sampai Daulah Islamiyah berdiri. Dan dosa itu tidak akan gugur, sehingga seorang Muslim terlibat langsung dalam usaha untuk mendirikan Daulah Islamiyah secara terus menerus, sampai berdirinya Daulah Islamiyah.
Fardu Kifayah Merupakan Kewajiban Atas Setiap Muslim
(lihat: kitab Al-Fikru al Islamy, Hlm: 105-107)
