Methode pengangkatan khalifah - Metode pemilihan dan pengangkatan khalifah dilangsukan melalui tiga tahapan, yaitu pembatasan calon kandidat, proses pemilihan, dan pembai'atan. Dalam hal ini ada tiga bentuk teknis pengangkatanya:
- Calon khalifah di batasi oleh ahlu hali wal aqdi atau majlis syura. Hal itu dilakukan dengan cara menyeleksi orang-orang yang tidak memenuhi syarat-syarat in'iqad
- pemilihan di lakukanoleh sebagian umat hingga diperoleh seorang calon untu memnempati jabatan kepala negara sebagaimana yang pernah dilakukan Abdurahman bin Auf setelah terbunuhnya Umar bin Khatab.
- Pembai'atan terhadap orang yang memperoleh suara terbanyak menjadi khalifah, untuk menjalankan kitabullah dan Sunnah rasul.
Pemberthentian Khalifah
Umat adalah fihak yang berhak memberhentikan khalifah.Kepemiminan ini di berikan kepada khalifah bukan untuk waktu tertentu. Umat tidak berhak memberhentikan khalifah kecuali adaya salah satu sebab-sebab sebagai berikut:
- Apabila terdapat cacat pada salahsatu syarat ini'qad al khilafah, seperti murtadnya khalifah dalam Islam, gila atau kefasikan ynag terang-terangan, dan lain-lain
- Ketidak sanggupan khalifah dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan karena satu dan lain hal. seperti sakit keras.
- Adanya tekannan yang menjadikannya tidak sanggup untuk menjalankan roda peemeperintahan, seperti menjadi tawanan musuh dan tidak ada harapan untuk membebaskan diri. Ataudikuasi seorang atau lebih orang yang berbeda di sekelilingnya sehingga (terpaksa) bersikap semena-mena dalam menjalankan berbagai urusannya ( dalam mengatur masyarakat).
